SURAT PERJANJIAN
Kontrak Kerja Sama Pengadaan Lagu Video Karaoke
Yang bertandatangan di bawah ini :
1. Sebagai Pihak Pertama (1) :
Nama : www.karaoke-indo.tk
Alamat : Jakarta
2. Sebagai Pihak Kedua (2) :
Nama : ………...………….
Alamat : ………………..…..
Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kontrak Kerja sama pengadaan Lagu Video Karaoke.
Dengan syarat – syarat sebagai berikut :
Pasal 1
UMUM
Ayat 1
Perjanjian kerjasama di mulai bulan …………...…… sampai dengan ….....……………….
Ayat 2
Lagu lagu yang dikirim oleh pihak pertama (1) menjadi hak milik pihak kedua (2). Dan Pihak pertama (1) tidak bertanggung jawab atas klaim Royalti pihak lain.
Pasal 2
LAGU
Ayat 1
Pihak pertama (1) menyediakan lagu setiap bulan sebanyak 140 lagu atau lebih, dengan asumsi Lagu Indonesia, Barat dan Mandarin/Korea/Jepang.
Ayat 2
Format lagu yang di kirim oleh Pihak pertama (1) yaitu MPG1 dengan ressolusi 720x540 Mpixel, Audio Stereo, dengan L = Instrumental saja dan R = Ada Vocal.
Ayat 3
Jika Pihak pertama (1) tidak bisa memenuhi sejumlah lagu yang tertera pada Pasal 1 Ayat 1, sisa kekurangan lagu akan di akumulasi ke bulan berikutnya.
Pasal 4
Pihak kedua (2) bisa request lagu dengan harga per lagu 40.000,- dengan batasan 4 lagu per bulan atau sesuai kemampuan pihak pertama (1).
Pasal 3
PEMBAYARAN
Ayat 1
Pihak Kedua (2) menyediakan dana sebesar Rp. 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) untuk 1 tahun kontrak kerja sama, Dan di transfer ke rekening Pihak pertama (1). (Proses transfer diatur dalam Lampiran tambahan).
Ayat 2
Pembayaran dilakukan dua tahap, pertama 10 % di awal perjanjian, dan 90% di angsur per bulan selama kontrak kerja sama berjalan (Perhitungan diatur dalam Lampiran tambahan).
Pasal 4
PROSES PENGIRIMAN
Ayat 1
Pihak pertama (1) mengirimkan Lagu 1 kali dalam satu bulan dan di kirim dalam bentuk DVD-R (4GB) Melalui jasa pengiriman Tiki JNE/Tiki, atau dengan dikirim langsung ke tempat tujuan Pihak kedua (2), sesuai keinginan pihak kedua (2). Di sertakan pula list lagunya.
Ayat 2
Pihak Kedua (2) diharapkan menginformasikan atau menanyakan jika Pihak pertama (1) belum mengirim paket lagu bulanan.
Pasal 5
PEMUTUSAN KERJASAMA
Ayat 1
Pihak pertama (1) berhak meng-cancel pengiriman jika pihak kedua (2) belum melunasi pembayaran pada bulan sebelumnya.
Ayat 2
Pihak kedua (2) berhak meng-cancel pembayaran per bulan, jika lagu yang di kirim tidak sesuai dengan kriteria yang tertera pada pasal 1 sehingga pihak pertama (1) bisa merevisi / memperbaiki lagu lagu tersebut.
Ayat 3
Pihak pertama (1) berhak memutuskan kerjasama secara sepihak jika lagu lagu yang di kirim ke Pihak kedua (2) di jual kembali ke pihak lain atau reseller.
Pasal 6
PENUTUP
Ayat 1
Surat perjanjian kontrak kerjasama ini dibuat rangkap dua dan ditandatangani oleh kedua belah pihak diatas Materai Rp.6.000,- yang memiliki kekutan hukum yang sama.
Ayat 2
Jika ada sengketa atau kesalahfahaman diantara kedua belah pihak maka akan di selesaikan secara kekeluargaan.
Demikian surat perjanjian kontrak kerjasama ini dibuat agar kedua belah pihak mengerti dan faham atas isi perjanjian ini.
......................, ………………… 2014
Pihak Pertama (1)
Karaoke-indo
(www.karaoke-indo.tk)
|
Pihak Kedua (2)
……………………………….
(……………….)
|
Lampiran Tambahan:
1 tahun kontrak = Rp. 8.400.000,-
Dibayar di muka 10% = 840.000 (Gratis 3 Paket Bulan sebelumnya)
(Rp. 8.400.000,-) – (Rp. 840.000,-) = Rp 7.560.000
Rp. 7.560.000,- di transfer selama 1 tahun atau 12 bulan
(Rp. 7.560.000,- ) / 12 = Rp. 630.000,-
Jadi setiap bulan hanya transfer sebesar Rp. 630.000,-(Belum Termasuk Ongkir)
Info Selengkapnya Hub: 087-8877-35235
YM : lagukaraokeindo
E-mail: elitekaraok3@gmail.com
Salam : www.karaoke-indo.tk
Jika ada yang mau di revisi silahkan Hubungi kami. thanks