Status keaktifan lembaga dibagi menjadi 3 kategori, yaitu:
* Aktif: Pengurus aktif. Kegiatan, pertemuan, iuran anggota, penerapan sanksi, dsb dapat berjalan.
* Kurang Aktif: Pengurus ada, namun hanya sebagian kegiatan yang bisa berjalan.
* Vakum: Pengurus inti tidak lengkap, dan lebih dari 1 tahun tidak ada kegiatan.