"Penambahan serta perubahan data kependudukan adalah sepenuhnya otoritas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di tingkat Kabupaten, sedangkan tingkat Kecamatan dan Kelurahan hanya merupakan lembaga/instansi yang mendapatkan pelimpahan kewenangan dalam membantu urusan pelayanan Administrasi Kependudukan di bidang penerbitan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk saja"
Jenis Layanan KTP Elektronik
*
Pengajuan Pencetakan KTP Elektronik
Pengajuan Perekaman KTP Elektronik
NIK PEMOHON
*
diisi NIK Pemohon
Nama Pemohon
*
diisi nama lengkap pemohon
Alamat Pemohon
*
No. Telp Pemohon
*
File Scan/Foto Surat Keterangan Perekaman KTP Elektronik
Browse Files
Cancel
of
File Scan/Foto KK
*
Browse Files
Cancel
of
Keterangan :
1. Pihak Kecamatan akan menghubungi untuk jadwal perekaman KTP Elektronik. 2. Pihak Kecamatan akan menghubungi apabila KTP Elektronik sudah cetak. 3. Tanda ( * ) Wajib diisi
Kirim
Should be Empty: