Whistle-blowing Report (Indonesia) Version 2021 Logo
  • Saluran Pelaporan Pelanggaran

    Kajima Asia Pacific Holdings Group dan anak perusahaannya (“Grup KAP”) memiliki kebijakan pelaporan pelanggaran yang lengkap dan kebijakan tidak ada balas dendam, yang dapat anda temukan di halaman berikutnya dari format ini. Setiap laporan yang kami terima ditangani oleh Penasihat LadyS Pte Ltd konsultan independen kami dan tidak ada balas dendam yang akan dilakukan terhadap setiap pelaporan yang dilakukan dengan itikad baik. Beritahu kami apa yang telah terjadi dalam formulir berikut ini.
  • Pilihan Bahasa

  • Anda dapat mengisi formulir ini dalam bahasa berikut:


    • English
    • Burmese / ဗမာ
    • Chinese / 中文
    • Indonesian / Bahasa Indonesia
    • Malay / Melayu
    • Thai / ภาษาไทย
    • Vietnamese / Tiếng Việt

  • Kebijakan Pelaporan KAP

    Untuk perusahaan dalam grup perusahaan Singapura, harap merujuk pada Bagian 5.11 “Kebijakan Pelaporan” Peraturan Karyawan.
  • Apabila seorang karyawan memiliki pengetahuan atau kepedulian terhadap kemungkinan terjadinya aktivitas atau perilaku pelanggaran hukum, tidak etis, tidak jujur atau pengelabuan, atau pelanggaran lainnya terhadap Prinsip-prinsip Perilaku Karyawan dan Tata Laku Bisnis, karyawan tersebut harus segera memberitahukan atasan mereka atau orang yang berwenang di Bagian Sumber Daya Manusia pada Perusahaan dalam Grup tersebut.


    Perlindungan bagi karyawan yang melaporkan pelanggaran diatur dalam dua area penting, kerahasiaan dan perlindungan dari balas dendam. Sejauh mungkin, kerahasiaan karyawan yang bersangkutan akan dirahasiakan. Meskipun demikian, identitas mungkin telah diungkapkan untuk melakukan investigasi mendalam, guna memenuhi undang-undang dan guna memberikan bagi orang yang dituduh hak untuk membela diri. Perusahaan dalam Grup terkait tidak akan melakukan balas dendam terhadap karyawan mana pun atas pelaporan kemungkinan perbuatan salah. Hal ini meliputi, tetapi tidak terbatas pada perlindungan terhadap balas dendam dalam bentuk tindakan kekaryawanan yang berlawanan seperti pengakhiran, pengurangan kompensasi, atau penilaian kerja yang buruk dan mengancam secara fisik. Setiap karyawan yang meyakini bahwa ia telah mengalami balas dendam harus segera menghubungi Manajer Sumber Daya Manusia atau atasannya. Hak karyawan atas perlindungan terhadap balas dendan tidak meliputi kekebalan atas perilaku buruk personal yang dituduhkan dan diinvestigasi. Selain itu, seorang karyawan yang secara sengaja menyimpan laporan palsu atas perbuatan salah akan dikenakan sanksi kedisiplinan hingga dan termasuk pengakhiran hubungan kerja.


    Setiap laporan mengenai aktivitas atau perilaku pelanggaran hukum, tidak etis, tidak jujur atau pengelabuan, atau pelanggaran lainnya terhadap Prinsip-prinsip Perilaku Karyawan dan Tata Laku Bisnis yang dituduhkan akan dirujuk oleh atasan yang bersangkutan atau orang yang berwenang di bagian Sumber Daya Manusia Perusahaan dalam Grup yang terkait, kepada Direktur Pengelola dan/atau Presiden Direktur dan kepada administrasi korporasi Perusahaan dalam Grup terkait, yang pada gilirannya akan melaporkan hal tersebut kepada Direktur Pengelola Perusahaan. Perusahaan wajib untuk segera menginvestigasi tuduhan dan melakukan tindakan perbaikan yang tepat.


    Perusahaan dalam Grup terkait harus mengambil langkah yang cepat dan tepat untuk melakukan penyidikan terhadap setiap laporan mengenai aktivitas atau perilaku pelanggaran hukum, tidak etis, tidak jujur atau pengelabuan, atau pelanggaran lainnya terhadap Prinsip-prinsip Perilaku Karyawan dan Tata Laku Bisnis. Lingkup Penyidikan bergantung pada sifat laporan dan kondisi yang terkait. Dalam setiap tahap, Perusahaan dalam Grup terkait harus berupaya melakukan investigasi dengan sebanyak mungkin kebijaksanaan yang tepat sesuai dengan keadaan, dalam upaya untuk melindungi privasi orang-orang yang terlibat, tetapi kerahasiaan mutlak tidak dapat dijamin.
    Apabila investigator menemukan bahwa tuduhan benar adanya, tindakan yang tepat akan diambil. Setiap karyawan Perusahaan dalam Grup yang ditemukan terlibat dalam setiap bentuk tindakan pelanggaran hukum, tidak etis, tidak jujur atau pengelabuan, atau pelanggaran lainnya terhadap Prinsip-prinsip Perilaku Karyawan dan Tata Laku Bisnis, harus tunduk pada tindakan kedisiplinan hingga dan termasuk pengakhiran. Perusahaan dalam Grup terkait harus pula mengambil setiap tindakan yang sesuai dengan keadaan.

  • Dengan mengklik tombol "Berikutnya" di bawah ini, saya menyatakan bahwa saya telah membaca dan memahami Kebijakan Pelaporan KAP.

  • Contact Information

    If using the PDF copy of the form, please send a password-protected copy of this form to solutions@ladys.asia

  •  - -
  • Browse Files
    Cancelof
  • Browse Files
    Cancelof
  • Browse Files
    Cancelof
  • Grup KAP telah melibatkan LadyS Pte Ltd selaku pihak ke-tiga yang independen untuk mengelola program pelaporan pelanggaran guna memastikan bahwa setiap laporan diperlakukan dengan tingkat kepentingan yang setara dan tinggi. Dengan menandatangani, anda menyatakan bahwa seluruh informasi yang telah anda berikan adalah benar dan akurat sepanjang pengetahuan anda, anda menyampaikan laporan ini dengan itikad baik dan anda memberi persetujuan untuk memberikan data pribadi anda dalam format ini kepada baik Grup KAP dan konsultan kami LadyS Pte Ltd.

  • Image-37
  • Should be Empty: